Langsung ke konten utama

Mengenal Rencana Jangka Panjang Kota Depok


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah yang memuat Visi, Misi, dan arah pembangunan daerah. Kota Depok telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2006-2025
sebagaimana telah direvisi pada tahun 2015 yang lalu, yang hingga tulisan ini dibuat masih dalam tahap konsultasi ke Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri.
Hal-hal yang diatur dalam Perda RPJP Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025 ini antara lain mengenai gambaran umum kondisi daerah kota Depok, analisis isu strategi dalam 20 tahun antara 2006-2025, Visi dan Misi daerah, sasaran dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang deerah, serta kaidah pelaksanaannya.
Di dalam Perda RPJP Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025 disebutkan bahwa Visi Jangka Panjang Kota Depok adalah “ Depok Kota Niaga dan Jasa, yang Religius dan Berwawasan Lingkungan”. Pada kajian tentang “Mengenal Visi Misi dan Tujuan Pembangunan Jangka Panjang Kota Depok Tahun 2006-2025” ini akan diuraikan lebih lanjut mengenai Visi dan Misi, serta Tujuan Pembangunan Jangka Panjang Daerah kota Depok, sebagaimana diatur di dalam Perda RPJP Daerah Kota Depok tahun 2006-2025.

MENGENAL VISI MISI JANGKA PANJANG KOTA DEPOK TAHUN 2006-2025

Revisi RPJPD Kota Depok
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dituntut untuk mampu mengidentifikasi keunggulan komparatif (comparative advantages) wilayahnya, untuk diarahkan dan dikembangkan secara terencana sehingga terwujud pengembangan daerah yang optimal, tercermin dari luasnya kesempatan kerja dan berusaha, serta adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara makro substansi RPJPD Kota Depok telah diselaraskan dengan RPJP Nasional, namun substansi materi RPJPD Kota Depok Tahun 2006-2025 belum mengacu pada Perda Prov. Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025, dan belum berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2012-2032. Begitu pula dengan sistematika yang terdapat pada RPJPD Kota Depok 2006-2025 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pasal 28 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
Di sisi lain, data proyeksi yang tercantum dalam dokumen awal RPJPD 2006-2025 memerlukan evaluasi dan perbaikan karena tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
Perubahan RPJPD tidak menyangkut Visi dan Misi RPJPD beserta penjabaran visi dan misi yang telah disepakati antara Pemerintah Kota dengan DPRD Kota Depok.  Perubahan dilakukan terhadap sistematika dan substansi yang berhubungan dengan perbaikan angka proyeksi perkembangan  daerah sampai dengan tahun 2025, disertai dengan prediksi terhadap potensi permasalahan dan tantangan baru ke depan, arah kebijakan-kebijakan pembangunan dan kebijakan umum yang perlu disesuaikan dan dipedomani, sasaran pokok, tahapan dan prioritas pembangunan lima tahunan, serta target sasaran yang lebih terukur.

VISI-MISI DAN TUJUAN PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KOTA DEPOK

VISI
Analisis kondisi umum daerah saat ini dan prediksi kondisi umum ke depan mengemukakan hal-hal berikut:
1.     Kondisi geomorfologi dan lingkungan hidup Kota Depok saat ini sudah mengalami tekanan yang sangat berat akibat pertumbuhan penduduk dan persaingan untuk mendapatkan sumberdaya lahan, sumber daya air dan sumber daya lainnya. Diprediksi di masa depan tekanan terhadap lingkungan hidup akan semakin berat, sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk Kota Depok.
2.     Kondisi demografi Kota Depok saat ini dihadapkan dengan permasalahan kepadatan penduduk, jumlah angkatan kerja,  jumlah pencari kerja dan sebagainya. Prediksi kondisi demografi di masa mendatang mengindikasikan adanya peningkatan intensitas terhadap permasalahan-permasalahan demografis tersebut.
3.     Kondisi ekonomi dan sumber daya alam Kota Depok saat ini sudah mengarah pada struktur ekonomi tertentu, yaitu struktur ekonomi modern yang bertumpu pada sektor tersier dan didukung sektor sekunder. Di masa depan diprediksi bahwa tumpuan utama ekonomi Kota Depok akan bertumpu ke sektor tersier. Kota Depok juga harus dapat menangkap berbagai peluang ekonomi regional termasuk dampak adanya pembangunan jalan tol di wilayah Kota Depok.
4.     Terdapat kecenderungan bahwa globalisasi ekonomi tak bisa dihindari sehingga dibutuhkan upaya pengembangan ekonomi daerah berbasis potensi lokal dan ekonomi kreatif serta pemberdayaan UMKM dalam rangka mewujudkan kemandirian dan daya tahan ekonomi daerah dan dalam negeri.
5.     Terdapat kecenderungan bahwa Kota Depok akan mengarah kepada terbentuknya kawasan megapolitan bersama dengan daerah-daerah di wilayah Jabodetabek, sehingga integrasi dan kerjasama berbagai kepentingan bersama tak bisa dihindari, khususnya di bidang transportasi, tataruang dan sumberdaya air.
6.     Terdapat tuntutan terhadap peningkatan kualitas sumberdaya manusia sebagai modal dasar Kota Depok yang utama, sehingga perlu didukung oleh kecukupan infrastruktur pendidikan, ekonomi, kesehatan,  sosial budaya,  dan sarana prasarana bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
7.     Kondisi sosial budaya Kota Depok saat ini sudah mengarah pada budaya metropolis yang multi etnis dan dengan latar belakang beragam tingkat intelektualitas. Di masa depan, kondisi sosial budaya yang ada akan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.
8.     Kondisi sarana dan prasarana Kota Depok saat ini cukup baik dalam segi kualitas, walaupun masih kurang dalam segi rasio kuantitas per penduduk, terutama rasio rumah sakit umum per penduduk. Di masa depan diprediksi rasio jumlah sarana dan prasarana per penduduk di Kota Depok akan semakin kecil akibat tidak sebandingnya pertumbuhan jumlah penduduk dengan pertumbuhan jumlah sarana dan prasarana.
9.     Kondisi pemerintahan Kota Depok saat ini semakin dituntut untuk meningkatkan kinerja pelayanan yang berkualitas.  Diprediksi di masa depan tuntutan terhadap kinerja pemerintahan akan semakin tinggi dengan kinerja pelayanan yang diharapkan adalah pelayanan prima.

Berdasarkan kondisi diatas, tantangan dan prediksi yang akan dihadapi dalam 20 tahun mendatang serta dengan mempertimbangkan modal dasar berupa Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Sosial, Budaya dan Ekonomi yang dimiliki, maka Visi Pembangunan Kota Depok tahun 2006-2025 adalah :
“ DEPOK KOTA NIAGA DAN JASA, YANG RELIGIUS DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN “
Visi pembangunan Kota Depok tahun 2006-2025 ini merupakan komitmen politis yang mengarah pada pencapaian tujuan nasional seperti tertuang dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tujuan pembangunan Provinsi Jawa Barat yang menetapkan Kota Depok sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan salah satu kawasan andalan/kegiatan utama berupa Jasa dan Sumber Daya Manusia. Sebagai gambaran kualitatif, Visi Kota Depok mengandung makna sebagai berikut :

A.     Kota Niaga dan Jasa
Kota Niaga, mengandung arti Kota yang mendasarkan bentuk aktivitasnya pada pengembangan ekonomi yang lebih menitikberatkan pada aspek perniagaan sesuai dengan karakteristik masyarakat kota, yang di dalamnya melekat penyelenggaraan fungsi jasa yang menjadi tulang punggung pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan tidak meninggalkan potensi lainnya. Pengembangan kota niaga diarahkan pada upaya untuk lebih meningkatkan produktifitas, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kota secara keseluruhan.
Kota Jasa, lebih menekankan pada fungsi kota dalam pelayanan publik di berbagai bidang.  Sebagai kota jasa dengan demikian mencakup kesiapan kota dalam melaksanakan berbagai fungsi, diantaranya :
1.      Menjamin akses dan mobilitas kegiatan jasa yang kompetitif, khususnya jasa pendidikan.
2.      Penyediaan jasa layanan publik secara memadai, baik mencakup standar pelayanan sesuai kualitas yang diharapkan masyarakat, pengaturan/regulasi yang dapat memberikan jaminan mutu pelayanan, maupun kualitas sumber daya manusia dalam pelayanan.
3.      Penyediaan fasilitas penunjang yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti hotel, perbankan, transportasi, kesehatan (Rumah Sakit), pendidikan, telekomunikasi, Ruang Pamer Ruang Pertemuan, dan lain sebagainya.
4.      Berorientasi dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pelanggan, dalam arti menempatkan masyarakat sebagai pelanggan yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya (Customer engagement).

B.    Kota Religius
Terwujudnya masyarakat Depok yang menjalankan kewajiban agama bagi masing-masing pemeluknya, yang tercermin dalam peningkatan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kemulian dalam akhlak, moral dan etika.

C.    Kota Berwawasan Lingkungan
Terwujudnya Depok sebagai kota yang memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dengan mengindahkan kelestarian dan kelangsungannya untuk generasi yang akan datang, yang tercermin dalam pemanfaatan ruang yang serasi antara untuk permukiman, kegiatan sosial ekonomi dan upaya konservasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, peningkatan kenyamanan kota, serta terpelihara dan termanfaatkannya keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan.

Dari penjelasan di atas, Visi Kota Depok mengarahkan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah Kota Depok untuk fokus kepada bidang-bidang ekonomi yang menjadi tumpuan utama Kota Depok saat ini dan dimasa mendatang, dengan memperhatikan kenyamanan lingkungan, kenyamanan mencari penghidupan, kenyamanan dalam memperoleh pendidikan, kenyamanan melaksanakan kegiatan keagamaan, kenyamanan menggunakan sarana dan prasarana umum, serta kenyamanan dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah daerah.

Indikasi terwujudnya pencapaian visi Kota DepokTahun 2006-2025 ditandai dengan :
1.    Kota Niaga dan Jasa dari sisi konsep ekonomi ditunjukan dengan tingginya PDRB yang disumbangkan secara agregatif oleh sektor Jasa yang meliputi kegiatan sektor-sektor : Jasa kreatif (khususnya Fesyen, kuliner, kerajinan, penerbitan dan percetakan),  Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa komunikasi, jasa konstruksi, Jasa perorangan, jasa masyarakat, sewa rumah, jasa hiburan,perdagangan, hotel, restoran, lembaga keuangan, pemerintah, transportasi, dan penyediaan gas/listrik/air/.
2.    Kota Niaga dan jasa menurut konsep pelayanan adalah adanya "manajemen pelayanan" yang efektif dan efisien terhadap masyarakat sebagai ciri dalam menjalankan pemerintahan kota.Hal ini ditunjukan dengan peningkatan mutu pelayanan penyelengaraan pemerintahan sesuai dengan harapan publik.Peningkatan kinerja pemerintahan, peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur, yang mampu menerapkan prinsip-prinsip Good Governance dan Clean Government yang didukung melalui pengembangan sistem e-government secara terpadu mulai dari e-office, perencanaan     (e-planning), penganggaran (e-budgeting), pengadaan barang/jasa (e-procurement), pengawasan (e-controling), pemeriksaan keuangan, ekonomi dan efisiensi (e-management audit) termasuk e-payrol dan e-performance.
3.    Kota Depok pada tahun 2025  harus menjadi kota yang struktur perekonomiannya didominasi oleh sektor niaga dan jasa yang berwawasan lingkungan dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, dikelola oleh sumberdaya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, moral dan kearifan lokal;  berdisiplin tinggi, mampu beradaptasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang selalu meningkat, pantang menyerah, memiliki rasa solidaritas yang kuat, selalu mengedepankan komunikasi dua arah dengan masyarakat, sehingga terbentuk arus informasi yang "bermutu dan konstruktif“. Kota Depok akan menjadi kota jasa berdaya saing regional.  Pada tahun 2025 Indeks Pembangunan Manusia Kota Depok mencapai 81,85

MISI
Dalam mewujudkan visi pembangunan daerah diatas, maka ditempuh melalui 5 (lima) misi pembangunan daerah sebagai berikut :
1.     Mengelola perekonomian daerah secara fokus, efisien dan efektif, denganmengutamakan perhatian  kepada sektor-sektor yang memberikan nilai tambah dan pertumbuhan tertinggi.
2.     Memanfaatkan dan mengelola secara optimal seluruh potensi letak geografis sesuai dengan daya dukung lingkungan.
3.     Membangun sumberdaya manusia yang berdaya saing di lingkungan nasional  dan internasional melalui peningkatan kualitas pendidikan, yang dilandasi oleh nilai-nilai keagamaan, hukum dan sosial budaya.
4.     Menyediakan sarana dan prasarana kota dalam jumlah dan kualitas yang memadai dan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang.
5.     Menata sistem pemerintahan yang profesional, baik, bersih, transparan, demokratis, dan bertanggung jawab. 

TUJUAN PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
Tujuan pembangunan jangka panjang Daerah Kota Depok tahun 2006-2025 adalah mewujudkan Kota Depok sebagai kota niaga dan jasa yang religius dan berwawasan lingkungan menuju masyarakat adil dan makmur.

PENUTUP
Demikianlah sekilas uraian penjelasan mengenai Visi Misi dan Tujuan Pembangunan Jangka Panjang Kota Depok Tahun 2006-2025. Ketentuan mengenai Visi Misi dan Tujuan Pembangunan Jangka Panjang Kota Depok ini wajib diketahui oleh setiap Walikota Depok, karena menjadi pedoman di dalam penyusunan visi, misi dan program calon Walikota yang terpilih di dalam rentang waktu 2006-2025. 

A.W.S.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Lambang Kota Depok

Setiap Daerah di Indonesia, baik Kota, Kabupaten maupun Provinsi, memiliki Lambang Daerah masing-masing. Lambang Daerah ini menjadi identitas bagi Daerah tersebut. Biasanya menggambarkan ciri khas atau hal-hal utama yang menggambarkan tentang daerahnya.

Mengenal Rencana Jangka Menengah Kota Depok Tahun 2011-2016

RPJM Daerah merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota yang berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, RPJM Provinsi, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah periode sebelumnya . RPJM Daerah memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Organisasi Perangkat Daerah, lintas Organisasi Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Dalam kepemimpinan Walikota Depok periode 2011-2016, telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2011-2016. Hal-hal yang diatur dalam Perda RPJMD Kota Depok Tahun 2011-2016 ini antara lain mengenai gambaran umum kondisi daerah kota Depok, Gambaran Pengel

Mengenal Sejarah Kota Depok

Kota Depok di Provinsi Jawa Barat Indonesia ini, memiliki sejarah yang panjang. Meski baru ditetapkan sebagai kota (madya) pada tahun 1999, akan tetapi Kota Depok ternyata memiliki sejarah yang sangat jauh lebih tua dari itu.