Setiap
Daerah di Indonesia, baik Kota, Kabupaten maupun Provinsi, memiliki Lambang
Daerah masing-masing. Lambang Daerah ini menjadi identitas bagi Daerah
tersebut. Biasanya menggambarkan ciri khas atau hal-hal utama yang
menggambarkan tentang daerahnya.
Demikian juga halnya dengan Lambang Kota Depok. Sebagai warga Kota Depok, sudah tentu kita wajib mengenal dengan baik serba serbi seputar Lambang Kota Depok tersebut.
Demikian juga halnya dengan Lambang Kota Depok. Sebagai warga Kota Depok, sudah tentu kita wajib mengenal dengan baik serba serbi seputar Lambang Kota Depok tersebut.
Lambang
Kota Depok terdiri atas gambar kujang, pena, buku, air, bangunan, padi kapas,
kombinasi warna kuning, hitam, putih, biru, tulisan kota Depok dan tulisan
paricara darma.
Lambang Kota Depok ini biasa dipakai dalam logo surat dinas pemerintahan daerah kota Depok, juga dalam bentuk lencana, badge (bet), stiker, plakat, vandal / trophy, juga pada Panji atau Bendera yang diletakkan di perkantoran pemerintahan daerah kota Depok.
Lambang Kota Depok ini biasa dipakai dalam logo surat dinas pemerintahan daerah kota Depok, juga dalam bentuk lencana, badge (bet), stiker, plakat, vandal / trophy, juga pada Panji atau Bendera yang diletakkan di perkantoran pemerintahan daerah kota Depok.
Pada kajian tentang “Mengenal Lambang Kota Depok”
ini akan diuraikan lebih lanjut mengenai Arti dan Makna Lambang Kota Depok
serta ketentuan pemakaiannya dalam berbagai bentuk sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 1999 tentang Hari Jadi dan
Lambang Kota Depok.
MENGENAL LAMBANG KOTA
DEPOK
Lambang Kota berbentuk Perisai berisi 5
(lima), dengan warna dasar biru yang di dalamnya terdapat gambar, warna dan
bentuk serta di bagian atas terdapat tulisan “KOTA DEPOK” dan bagian bawah
terdapat tulisan “PARICARA DHARMA” dengan warna putih.
Lambang Kota terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni
Bagian Depan, Bagian Ttengah dan Bagian Dasar, dengan perincian sebagai berikut
:
Bagian
Depan, terdiri dari :
1.
Gambar Kujang dengan posisi tegak.
2.
Kujang merupakan senjata / alat kerja
masyarakat Jawa Barat, Kujang dianggap sebagai manifestasi satria-satria
Pajajaran, yang identic dengan nilai-nilai kejuangan pahlawan Depok dan
melambangkan masyarakat Depok, yang memiliki sifat tak gentar dalam menegakkan
kebenaran dan rela berkorban.
3.
Pada gambar Kujang terdapat 2 (dua) buah
Lubang, dengan lengkungan luar sebanyak 7 (tujuh) buah dan tangkai (gagang)
mempunyai lekukan 4 (empat) buah, yang dikelilingi rangkaian padi dan bunga
kapas yang terdiri dari 9 (sembilan) butir Padi dan 9 (sembilan) Kuntum Bunga
Kapas yang mempunyai arti Kota Depok dilahirkan pada tanggal “27 April
1999”. Padi dan Kapas melambangkan cita-cita
Pemerintah dan masyarakat Kota Depok guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.
4.
Dibawah gambar Kujang terdapat gambar sebuah
mata pena dan gambar sebuah buku terbuka, yang melambangkan Depok sebagai Kota
Pendidikan.
Bagian
Tengah, terdiri dari :
1.
Gambar Pendopo merupakan simbol Pusat
Pemerintahan Kota Depok dalam melaksanakan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan.
2.
Gambar bangunan gedung melambangkan Kota
Depok sebagai kota pemukiman serta sebagai pusat perdagangan dan jasa.
3.
Gambar tumpukan batu bata membentuk rangkaian
kesatuan yang menggambarkan dinamika masyarakat Kota Depok dalam melaksanakan
Pembangunan disegala bidang.
4.
Gambar gelombang air menggambarkan aliran
sungai yang mengalir di wilayah Kota Depok melambangkan kesuburan serta
menunjukkan Depok sebagai kota resapan air.
Bagian
dasar terdiri dari :
1.
Bentuk Perisai yang memiliki 5 (lima) sisi
melambangkan tameng danbenteng, yang mampu mengayomi, memberikan rasa aman dan
tentram, baik lahir maupun batin bagi masyarakat Depok serta melambangkan
ketahanan fisik dan mental masyarakat Depok dalam menghadapi segala macam
gangguan, halangan dan tantangan yang datang dari manapun juga terhadap
kehidupan Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dan ke 5 (lima) sisi tersebut melambangkan
pula fungsi / peran yang diemban oleh Pemerintah Kota Depok, yaitu sebagai :
a. Kota
Pemukiman.
b. Kota
Pendidikan.
c. Pusat
Perdagangan dan Jasa.
d. Kota
Wisata.
e. Kota
Resapan Air
2.
Tulisan “Kota Depok” menunjukkan sebutan bagi
Kota dan Pemerintah Kota Depok.
3.
Tulisan “Paricara Dharma” berasal dari
bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata “Paricara” yang berarti Abdi,
sedangkan “Dharma” adalah kebaikan, kebenaran dan keadilan, jadi “Paricara
Dharma” mengandung makna bahwa Pemerintah Kota Depok sebagai Abdi Masyarakat
dan Abdi Negara senantiasa mengutamakan kepada Kebaikan, Kebenaran dan
Keadilan.
Warna
dan Lambang Kota Depok mempunyai arti sebagai berikut :
a. Kuning
emas melambangkan kemuliaan.
b. Merah
bata melambangkan keberanian.
c. Putih
melambangkan kesucian.
d. Hijau
melambangkan harapan masa depan serta menunjukkan Daerah yang subur.
e. Hitam
melambangkan keteguhan.
f. Warna
Biru melambangkan keluasan wawasan dan kejernihan pikiran.
Jenis
dan Tata Cara Penggunaan Lambang Kota Depok
Jenis Penggunaan Lambang Kota Penggunaan
Lambang Kota dapat berbentuk :
a. Panji
b. Bendera
c. Logo
d. Badge
(bet)
e. Lencana
f. Vandel
/ Trophy
g. Stiker
h. Plakat
Tata
Cara Penggunaan Lambang Kota
a. Panji
Ditempatkan
didalam ruang Kerja Walikota Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok berada disebelah
kiri meja sejajar dengan bendera merah putih.
b. Bendera
Ditempatkan
didalam ruang kerja Kepala Dinas / Instansi / Lembaga Kota / Kecamatan /
Kelurahan / Desa dan Gedung Pertemuan Resmi berada di sebelah kiri meja /
podium sejajar dengan bendera merah putih.
c. Logo
1.
Pada Gedung Pemerintah Kota, Gedung Sidang
DPRD, Kantor BUMD, Rumah Dinas Kota, ditempatkan pada bagian atas, sedapat
mungkin terlindungi dan dipandang pantas.
2.
Pada Kop Surat resmi Kota / Dinas / Instansi
/ Lembaga Kota, diletakkan pada kiri atas surat.
3.
Pada
piagam ditempatkan di bagian tengah atas.
4.
Pada batas Kota / Wilayah, ditempatkan pada
bagian atas tengah gerbang atau tugu.
d. Badge
(Bet)
1.
Pada baju seragam Dinas Kota, ditempatkan
pada lengan kiri atas.
2.
Pada seragam kontingen Kota, ditempatkan pada
dada sebelah kiri.
e. Lencana
1.
Pada peci, disematkan pada sebelah kiri
tengah depan.
2.
Pada Topi, disematkan ditengah bagian depan.
3.
Pada PSH / PSL / PSR, disematkan pada bagian
atas saku kiri.
4.
Lencana dipergunakan hanya dalam kegiatan
hari-hari dinas baik di dalam dan atau pada waktu melaksanakan tugas dinas luar
dan tugas kunjungan kerja.
f. Vandel
/ Tropy
Ditempatkan
ditengah atau diatas
g. Stiker
Ditempatkan
pada tempat sesuai fungsi stiker.
h. Plakat
Ditempatkan
ditengah-tengah atau di atas.
Lambang Kota Depok dapat digunakan dalam
bentuk kepala surat termuat dalam :
a. Lembaran
Daerah Kota Depok.
b. Tanda
penghargaan, Surat-surat keterangan, tanda jasa yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kota.
c. Buku-buku,
majalah-majalah dan penerbitan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota.
Lambang
Kota dapat digunakan pada :
a. Stempel
atau Cap Sekretaris Dewan perwakilan
Rakyat Daerah, Dinas / Instansi di lingkungan Pemerintah Kota.
b. Sebagai
tanda pada barang milik (asset) lainnya dari Pemerintah Kota.
Penggunaan dan Pembuatan Lambang Kota Depok
oleh Umum
Penggunaan dan Pembuatan Lambang Kota oleh
umum sebelumnya harus memperoleh ijin dari Walikota Depok dan dibuat
tembusannya kepada DPRD Kota Depok. Tata cara perijinan diatur melalui
Keputusan Walikota.
Larangan
terhadap Lambang Kota depok
Dilarang menggunakan, membuat dan merubah
Lambang Kota Depok. Pada Lambang Kota Depok dilarang merusak, merubah bentuk,
warna, ukuran dan tulisan, termasuk memuat, mengurangi dan menghilangkan huruf,
kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lainnya selain yang telah ditetapkan. Dilarang
menggunakan Lambang Kota Depok sebagai Cap Dagang, Reklame, perdagangan atau
propaganda politik dengan cara apapun juga termasuk memperdagangkan Lambang
Kota Depok yang dapat merendahkan kedudukan Lambang Kota. Lambang Kota tidak
boleh dipergunakan sebagai identitas resmi suatu perkumpulan, organisasi, atau
perusahaan swasta.
Barangsiapa melanggar larangan di atas
diancam Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Penyidikan atas pelanggaran tersebut dilaksanakan
oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kota yang pengangkatannya sesuai dengan
Perundang-undangan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai wewenang dan
kewajiban sebagai berikut :
a. Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana.
b. Melakukan
tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
c. Menyuruh
berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d. Melakukan
penyitaan benda dan atau surat.
e. Mengambil
sidik jari dan memotret tersangka.
f. Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g. Mendatangkan
orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h. Mengadakan
penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak
terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak Pidana dan
selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum,
tersangka atau keluarganya.
i. Melakukan
tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
PENUTUP
Demikian
sekilas penjelasan tentang Lambang Kota Depok, sebagaimana diatur dalam
Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 1999 tentang Hari Jadi dan Lambang Kota Depok.
Setiap warga Depok berhak mengetahui Lambang Kota nya, terutama para Anggota
DPRD. Pengenalan Lambang Kota Depok ini sekaligus sebagai pengingat tentang
jati diri kota Depok sebagai kota pemukiman, kota pendidikan, pusat perdagangan
dan jasa, kota wisata dan kota resapan air. Serta mengingatkan aparatur Pemerintah
Kota Depok sebagai Abdi Masyarakat dan Abdi Negara senantiasa mengutamakan
kepada Kebaikan, Kebenaran dan Keadilan
A.W.S.
Komentar
Posting Komentar