Langsung ke konten utama

Mengenal Lambang Kota Depok



Setiap Daerah di Indonesia, baik Kota, Kabupaten maupun Provinsi, memiliki Lambang Daerah masing-masing. Lambang Daerah ini menjadi identitas bagi Daerah tersebut. Biasanya menggambarkan ciri khas atau hal-hal utama yang menggambarkan tentang daerahnya.
Demikian juga halnya dengan Lambang Kota Depok. Sebagai warga Kota Depok, sudah tentu kita wajib mengenal dengan baik serba serbi seputar Lambang Kota Depok tersebut.
Lambang Kota Depok terdiri atas gambar kujang, pena, buku, air, bangunan, padi kapas, kombinasi warna kuning, hitam, putih, biru, tulisan kota Depok dan tulisan paricara darma.
Lambang Kota Depok ini biasa dipakai dalam logo surat dinas pemerintahan daerah kota Depok, juga dalam bentuk lencana, badge (bet), stiker, plakat, vandal / trophy, juga pada Panji atau Bendera yang diletakkan di perkantoran pemerintahan daerah kota Depok.
Pada kajian tentang “Mengenal Lambang Kota Depok” ini akan diuraikan lebih lanjut mengenai Arti dan Makna Lambang Kota Depok serta ketentuan pemakaiannya dalam berbagai bentuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 1999 tentang Hari Jadi dan Lambang Kota Depok.

MENGENAL LAMBANG KOTA DEPOK
Lambang Kota berbentuk Perisai berisi 5 (lima), dengan warna dasar biru yang di dalamnya terdapat gambar, warna dan bentuk serta di bagian atas terdapat tulisan “KOTA DEPOK” dan bagian bawah terdapat tulisan “PARICARA DHARMA” dengan warna putih.

Lambang Kota terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni Bagian Depan, Bagian Ttengah dan Bagian Dasar, dengan perincian sebagai berikut :

Bagian Depan, terdiri dari :
1.    Gambar Kujang dengan posisi tegak.
2.    Kujang merupakan senjata / alat kerja masyarakat Jawa Barat, Kujang dianggap sebagai manifestasi satria-satria Pajajaran, yang identic dengan nilai-nilai kejuangan pahlawan Depok dan melambangkan masyarakat Depok, yang memiliki sifat tak gentar dalam menegakkan kebenaran dan rela berkorban.
3.    Pada gambar Kujang terdapat 2 (dua) buah Lubang, dengan lengkungan luar sebanyak 7 (tujuh) buah dan tangkai (gagang) mempunyai lekukan 4 (empat) buah, yang dikelilingi rangkaian padi dan bunga kapas yang terdiri dari 9 (sembilan) butir Padi dan 9 (sembilan) Kuntum Bunga Kapas yang mempunyai arti Kota Depok dilahirkan pada tanggal “27 April 1999”.  Padi dan Kapas melambangkan cita-cita Pemerintah dan masyarakat Kota Depok guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.
4.    Dibawah gambar Kujang terdapat gambar sebuah mata pena dan gambar sebuah buku terbuka, yang melambangkan Depok sebagai Kota Pendidikan.

Bagian Tengah, terdiri dari :
1.    Gambar Pendopo merupakan simbol Pusat Pemerintahan Kota Depok dalam melaksanakan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
2.    Gambar bangunan gedung melambangkan Kota Depok sebagai kota pemukiman serta sebagai pusat perdagangan dan jasa.
3.    Gambar tumpukan batu bata membentuk rangkaian kesatuan yang menggambarkan dinamika masyarakat Kota Depok dalam melaksanakan Pembangunan disegala bidang.
4.    Gambar gelombang air menggambarkan aliran sungai yang mengalir di wilayah Kota Depok melambangkan kesuburan serta menunjukkan Depok sebagai kota resapan air.

Bagian dasar terdiri dari :
1.    Bentuk Perisai yang memiliki 5 (lima) sisi melambangkan tameng danbenteng, yang mampu mengayomi, memberikan rasa aman dan tentram, baik lahir maupun batin bagi masyarakat Depok serta melambangkan ketahanan fisik dan mental masyarakat Depok dalam menghadapi segala macam gangguan, halangan dan tantangan yang datang dari manapun juga terhadap kehidupan Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.  Dan ke 5 (lima) sisi tersebut melambangkan pula fungsi / peran yang diemban oleh Pemerintah Kota Depok, yaitu sebagai :
a.    Kota Pemukiman.
b.    Kota Pendidikan.
c.    Pusat Perdagangan dan Jasa.
d.    Kota Wisata.
e.    Kota Resapan Air
2.    Tulisan “Kota Depok” menunjukkan sebutan bagi Kota dan Pemerintah Kota Depok.
3.    Tulisan “Paricara Dharma”  berasal dari  bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata “Paricara” yang berarti Abdi, sedangkan “Dharma” adalah kebaikan, kebenaran dan keadilan, jadi “Paricara Dharma” mengandung makna bahwa Pemerintah Kota Depok sebagai Abdi Masyarakat dan Abdi Negara senantiasa mengutamakan kepada Kebaikan, Kebenaran dan Keadilan.

Warna dan Lambang Kota Depok mempunyai arti sebagai berikut :
a.    Kuning emas melambangkan kemuliaan.
b.    Merah bata melambangkan keberanian.
c.    Putih melambangkan kesucian.
d.    Hijau melambangkan harapan masa depan serta menunjukkan Daerah yang subur.
e.    Hitam melambangkan keteguhan.
f.     Warna Biru melambangkan keluasan wawasan dan kejernihan pikiran.

Jenis dan Tata Cara Penggunaan Lambang Kota Depok

Jenis Penggunaan Lambang Kota Penggunaan Lambang Kota dapat berbentuk :
a.    Panji
b.    Bendera
c.    Logo
d.    Badge (bet)
e.    Lencana
f.     Vandel / Trophy
g.    Stiker
h.    Plakat

Tata Cara Penggunaan Lambang Kota
a.    Panji
Ditempatkan didalam ruang Kerja Walikota Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok berada disebelah kiri meja sejajar dengan bendera merah putih.
b.    Bendera
Ditempatkan didalam ruang kerja Kepala Dinas / Instansi / Lembaga Kota / Kecamatan / Kelurahan / Desa dan Gedung Pertemuan Resmi berada di sebelah kiri meja / podium sejajar dengan bendera merah putih.
c.    Logo
1.    Pada Gedung Pemerintah Kota, Gedung Sidang DPRD, Kantor BUMD, Rumah Dinas Kota, ditempatkan pada bagian atas, sedapat mungkin terlindungi dan dipandang pantas.
2.    Pada Kop Surat resmi Kota / Dinas / Instansi / Lembaga Kota, diletakkan pada kiri atas surat.
3.    Pada  piagam ditempatkan di bagian tengah atas.
4.    Pada batas Kota / Wilayah, ditempatkan pada bagian atas tengah gerbang atau tugu.
d.    Badge (Bet)
1.    Pada baju seragam Dinas Kota, ditempatkan pada lengan kiri atas.
2.    Pada seragam kontingen Kota, ditempatkan pada dada sebelah kiri.
e.    Lencana
1.    Pada peci, disematkan pada sebelah kiri tengah depan.
2.    Pada Topi, disematkan ditengah  bagian depan.
3.    Pada PSH / PSL / PSR, disematkan pada bagian atas saku kiri.
4.    Lencana dipergunakan hanya dalam kegiatan hari-hari dinas baik di dalam dan atau pada waktu melaksanakan tugas dinas luar dan tugas kunjungan kerja.
f.     Vandel / Tropy
Ditempatkan ditengah atau diatas
g.    Stiker
Ditempatkan pada tempat sesuai fungsi stiker.
h.    Plakat
Ditempatkan ditengah-tengah atau di atas.

Lambang Kota Depok dapat digunakan dalam bentuk kepala surat termuat dalam :
a.    Lembaran Daerah Kota Depok.
b.    Tanda penghargaan, Surat-surat keterangan, tanda jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota.
c.    Buku-buku, majalah-majalah dan penerbitan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota.

Lambang Kota dapat digunakan pada :
a.    Stempel atau  Cap Sekretaris Dewan perwakilan Rakyat Daerah, Dinas / Instansi di lingkungan Pemerintah Kota.
b.    Sebagai tanda pada barang milik (asset) lainnya dari Pemerintah Kota.

Penggunaan dan Pembuatan Lambang Kota Depok oleh Umum
Penggunaan dan Pembuatan Lambang Kota oleh umum sebelumnya harus memperoleh ijin dari Walikota Depok dan dibuat tembusannya kepada DPRD Kota Depok. Tata cara perijinan diatur melalui Keputusan Walikota.

Larangan terhadap Lambang Kota depok
Dilarang menggunakan, membuat dan merubah Lambang Kota Depok. Pada Lambang Kota Depok dilarang merusak, merubah bentuk, warna, ukuran dan tulisan, termasuk memuat, mengurangi dan menghilangkan huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lainnya selain yang telah ditetapkan. Dilarang menggunakan Lambang Kota Depok sebagai Cap Dagang, Reklame, perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga termasuk memperdagangkan Lambang Kota Depok yang dapat merendahkan kedudukan Lambang Kota. Lambang Kota tidak boleh dipergunakan sebagai identitas resmi suatu perkumpulan, organisasi, atau perusahaan swasta.

Barangsiapa melanggar larangan di atas diancam Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Penyidikan atas pelanggaran tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota yang pengangkatannya sesuai dengan Perundang-undangan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a.    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana.
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
c.    Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d.    Melakukan penyitaan benda dan atau surat.
e.    Mengambil sidik jari dan memotret tersangka.
f.     Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g.    Mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h.    Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak Pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya.
i.      Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

PENUTUP
Demikian sekilas penjelasan tentang Lambang Kota Depok, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 1999 tentang Hari Jadi dan Lambang Kota Depok. Setiap warga Depok berhak mengetahui Lambang Kota nya, terutama para Anggota DPRD. Pengenalan Lambang Kota Depok ini sekaligus sebagai pengingat tentang jati diri kota Depok sebagai kota pemukiman, kota pendidikan, pusat perdagangan dan jasa, kota wisata dan kota resapan air. Serta mengingatkan aparatur Pemerintah Kota Depok sebagai Abdi Masyarakat dan Abdi Negara senantiasa mengutamakan kepada Kebaikan, Kebenaran dan Keadilan

A.W.S.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Rencana Jangka Menengah Kota Depok Tahun 2011-2016

RPJM Daerah merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota yang berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, RPJM Provinsi, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah periode sebelumnya . RPJM Daerah memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Organisasi Perangkat Daerah, lintas Organisasi Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Dalam kepemimpinan Walikota Depok periode 2011-2016, telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2011-2016. Hal-hal yang diatur dalam Perda RPJMD Kota Depok Tahun 2011-2016 ini antara lain mengenai gambaran umum kondisi daerah kota Depok, Gambaran Pengel

Mengenal Sejarah Kota Depok

Kota Depok di Provinsi Jawa Barat Indonesia ini, memiliki sejarah yang panjang. Meski baru ditetapkan sebagai kota (madya) pada tahun 1999, akan tetapi Kota Depok ternyata memiliki sejarah yang sangat jauh lebih tua dari itu.